Penghapusan Ujian Nasional Dalam Kurikulum Merdeka
Penghapusan Ujian Nasional (UN) merupakan salah satu kebijakan Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Kebijakan ini mulai dilaksanakan pada tahun 2021, menggantikan UN yang telah dilaksanakan selama 12 tahun.
Ada beberapa alasan di balik penghapusan UN, antara lain:
UN dianggap tidak mengukur kompetensi peserta didik secara utuh, karena hanya fokus pada aspek kognitif.
UN menimbulkan tekanan dan kecemasan bagi peserta didik, guru, dan orang tua.
UN tidak memberikan informasi yang akurat tentang kualitas pendidikan di Indonesia.
Kebijakan penghapusan UN digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (AKM). AKM merupakan penilaian kompetensi dasar literasi dan numerasi yang mengukur kemampuan peserta didik dalam memahami, menggunakan, dan menganalisis informasi. Survei karakter mengukur karakter peserta didik, seperti kemandirian, gotong royong, dan kreativitas.
AKM dilaksanakan secara nasional di kelas 4, 8, dan 11. Hasil AKM tidak digunakan untuk menentukan kelulusan peserta didik, tetapi digunakan untuk perbaikan pembelajaran di sekolah.
Penghapusan UN dan penerapan AKM merupakan perubahan penting dalam sistem pendidikan di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pembelajaran yang lebih berfokus pada kompetensi dasar, sehingga peserta didik dapat memiliki keterampilan yang dibutuhkan di abad ke-21.
Berikut adalah beberapa dampak dari penghapusan UN:
Peserta didik tidak lagi terbebani dengan tekanan dan kecemasan akibat UN.
Guru dapat lebih fokus pada pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik.
Sekolah dapat mengembangkan kurikulum dan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Pemerintah dapat lebih fokus pada perbaikan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Meskipun demikian, ada juga beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam penerapan AKM, antara lain:
Memastikan kesiapan guru dalam melaksanakan AKM.
Mengatasi kecemasan peserta didik dalam menghadapi AKM.
Memastikan AKM dapat mengukur kompetensi peserta didik secara utuh.
Pemerintah dan pemangku kepentingan pendidikan perlu bekerja sama untuk mengatasi tantangan tersebut, sehingga AKM dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Posting Komentar