Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan Melalui Permendikbudristek
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tanggal 20 Juli 2023.
PPKSP ini merupakan peraturan yang diperbarui dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. PPKSP ini memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Melindungi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan lainnya dari kekerasan.
- Menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua.
- Meningkatkan kualitas pendidikan.
PPKSP ini mengatur tentang berbagai hal terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Beberapa hal yang diatur dalam PPKSP ini antara lain:
- Pengertian kekerasan di lingkungan pendidikan
- Jenis-jenis kekerasan di lingkungan pendidikan
- Pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan
- Penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan
Pengertian kekerasan di lingkungan pendidikan
Dalam PPKSP, kekerasan di lingkungan pendidikan didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, penjamin mutu, atau pihak lain yang ada di lingkungan satuan pendidikan, yang berakibat:
Terhadap korban, menimbulkan kesengsaraan, penderitaan, atau luka fisik, psikis, seksual, dan/atau kerugian harta benda.
Terhadap pendidik, tenaga kependidikan, penjamin mutu, atau pihak lain yang ada di lingkungan satuan pendidikan, menimbulkan gangguan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Jenis-jenis kekerasan di lingkungan pendidikan
PPKSP membagi kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi 4 jenis, yaitu:
Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekuatan fisik terhadap korban yang menimbulkan luka atau rasa sakit.
Kekerasan psikis
Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekuatan psikis terhadap korban yang menimbulkan gangguan kejiwaan, perasaan, atau penderitaan.
Perundungan
Perundungan adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh peserta didik atau sekelompok peserta didik yang secara sistematis dan berulang-ulang menimbulkan ancaman, intimidasi, atau kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap peserta didik lain.
Kekerasan seksual
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekuatan, hasrat, atau pengaruh terhadap korban untuk melakukan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul.
Pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan
PPKSP mengatur tentang berbagai upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Upaya-upaya tersebut antara lain:
Pendidikan karakter
Pendidikan karakter merupakan upaya untuk menanamkan nilai-nilai positif, seperti toleransi, empati, dan anti-kekerasan, kepada peserta didik.
Pembinaan dan pengembangan budaya damai
Budaya damai merupakan budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian, seperti menghormati perbedaan, menyelesaikan konflik secara damai, dan menghargai hak asasi manusia.
Penyelenggaraan layanan konseling
Layanan konseling merupakan layanan yang bertujuan untuk membantu peserta didik dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
Peningkatan pengawasan
Peningkatan pengawasan merupakan upaya untuk memantau kegiatan yang dilakukan oleh warga satuan pendidikan.
Penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan
PPKSP mengatur tentang berbagai upaya penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Upaya-upaya tersebut antara lain:
Pemulihan korban kekerasan
Pemulihan korban kekerasan merupakan upaya untuk membantu korban kekerasan untuk mengatasi dampak negatif dari kekerasan yang dialaminya.
Pengenaan sanksi kepada pelaku kekerasan
Pengenaan sanksi kepada pelaku kekerasan merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan.
Pencegahan agar kekerasan tidak terulang
Pencegahan agar kekerasan tidak terulang merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan di masa depan.
Ketentuan tambahan
PPKSP juga mengatur tentang ketentuan tambahan, antara lain:
Pendirian Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas P2K)
Setiap satuan pendidikan wajib membentuk Satgas P2K yang terdiri dari unsur kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan perwakilan peserta didik.
Pelaksanaan sosialisasi PPKSP
Kementerian, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan wajib melaksanakan sosialisasi PPKSP kepada seluruh warga satuan pendidikan.
Pelaporan kasus kekerasan
Setiap orang yang mengetahui atau mengalami kasus kekerasan di lingkungan pendidikan wajib melaporkannya kepada kepala satuan pendidikan atau pihak yang berwenang
Posting Komentar