Tiga Instrumen Pelaksanaan ANBK
Asesmen Nasional Berbasis Komputer
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) adalah program penilaian mutu pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). ANBK dilaksanakan dengan menggunakan tiga instrumen, yaitu:
1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
AKM mengukur kompetensi literasi dan numerasi peserta didik. Literasi adalah kemampuan peserta didik untuk memahami, menggunakan, dan mengevaluasi berbagai macam teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas diri. Numerasi adalah kemampuan peserta didik untuk menggunakan bilangan, operasi, dan simbol-simbol matematika untuk memecahkan masalah sehari-hari.
AKM terdiri dari dua subtes, yaitu:
- Literasi Membaca
- Numerasi
AKM dilaksanakan secara daring menggunakan komputer. Setiap peserta didik akan diberikan waktu 120 menit untuk mengerjakan subtes Literasi Membaca dan 90 menit untuk mengerjakan subtes Numerasi.
2. Survei Karakter
Survei Karakter mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter peserta didik. Karakter yang diukur meliputi:
- Peduli
- Ingin Tahu
- Kerja Keras
- Kreatif
- Bersahabat
- Bertanggung jawab
Survei Karakter dilaksanakan secara daring menggunakan komputer. Setiap peserta didik akan diberikan waktu 30 menit untuk mengerjakan survei ini.
3. Survei Lingkungan Belajar
Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar mengajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan. Aspek yang diukur meliputi:
- Sarana dan Prasarana
- Kurikulum
- Pembelajaran
- Peran Kepala Sekolah
- Peran Guru
- Peran Orang Tua
Survei Lingkungan Belajar dilaksanakan secara daring menggunakan komputer. Setiap satuan pendidikan akan diberikan waktu 30 menit untuk mengerjakan survei ini.
Informasi yang diperoleh dari ketiga instrumen ANBK ini akan digunakan untuk:
- Memantau mutu pendidikan di Indonesia
- Mengembangkan program dan kebijakan pendidikan
- Meningkatkan kualitas pembelajaran
ANBK dilaksanakan setiap tiga tahun sekali. Pada tahun 2023, ANBK dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA dan SMK).
Sumber: anbk.kemdikbud.go.id
Posting Komentar